--> Batman Begins - Help Select

Kamis, 29 Januari 2015

Hama dan Penyakit Pada Tumbuhan


Perbedaan Hama dan Penyakit


Hama dan penyakit, keduanya merupakan penyebab terjadinya kerusakan. Akan tetapi bila dilihat dari penyebab dan hasil kerjanya, maka antara hama dan penyakit memiliki perbedaan.


1.HAMA
Hama adalah perusak tanaman pada akar, batang, daun atau bagian tanaman lainnya sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dengan sempurna atau mati.

Ciri – ciri hama antara lain sebagai berikut :
a)Hama dapat dilihat oleh mata telanjang
b)Umumnya dari golongan hewan (tikus, burung, serangga, ulat dan sebagainya)
c)Hama cenderung merusak bagian tanaman tertentu sehingga tanaman menjadi mati atau tanaman tetap hidup tetapi tidak banyak memberikan hasil.
d)Serangga hama biasanya lebih mudah diatasi karena hama tampak oleh mata atau dapat dilihat secara langsung.

2.PENYAKIT
Penyakit adalah sesuatu yang menyebabkan gangguan pada tanaman sehingga tanaman tidak bereproduksi atau mati secara perlahan – lahan.

Ciri – ciri penyakit antara lain sebagai berikut :
a)Penyebab penyakit sukar dilihat oleh mata telanjang
b)Penyebab penyakit antara lain mikroorganisme (virus, bakteri, jamur atau cendawan) dan kekurangan zat tertentu dalam tanah.
c)Serangan penyakit umumnya tidak langsung sehingga tanaman mati secara perlahan – lahan.


HAMA PADA TUMBUHAN

           Gangguan hama dan penyakit pada tumbuhan dapat dialami oleh berbagai sistem organ pada tumbuhan. Gangguan ini dapat disebabkan karena kelainan genetis, kondisi lingkungan yang tidak sesuai, atau karena serangan hama dan penyakit. Gangguan hama dan penyakit dalam skala besar pada tanaman budidaya dapat mengganggu persediaan bahan pangan bagi manusia. Tumbuhan tidak selamanya bisa hidup tanpa gangguan. Kadang tumbuhan mengalami gangguan oleh binatang atau organisme kecil (virus, bakteri, atau jamur). Hewan dapat disebut hama karena mereka mengganggu tumbuhan dengan memakannya. Belalang, kumbang, ulat, wereng, tikus, walang sangit merupakan beberapa contoh binatang yang sering menjadi hamatanaman.Gangguan terhadap tumbuhan yang disebabkan oleh virus, bakteri, dan jamur disebut penyakit. Tidak seperti hama, penyakit tidak memakan tumbuhan, tetapi mereka merusak tumbuhan dengan mengganggu proses – proses dalam tubuh tumbuhan sehingga mematikan tumbuhan. Oleh karena itu, tumbuhan yang terserang penyakit, umumnya, bagian tubuhnya utuh. Akan tetapi, aktivitas hidupnya terganggu dan dapat menyebabkan kematian. Untuk membasmi hama dan penyakit, sering kali manusia menggunakan oat – obatan anti hama. Pestisida yang digunakan untuk membasmi serangga disebut insektisida. Adapun pestisida yang digunakan untuk membasmi jamur disebut fungsida.


Hama dan Penyakit pada Tumbuhan 


1. Hama Tanaman
Hama adalah semua binatang yang mengganggu dan merugikan tanaman yang dibudidayakan manusia. Hewan yang termasuk hama dikelompokkan ke dalam beberapa golongan, yaitu sebagai berikut. 
1.Mamalia, misalnya musang, tupai, tikus, dan babi hutan. 
2.Aves, misalnya burung dan ayam. 
3.Serangga, misalnya belalang, wereng, dan kumbang. 
4.Molusca, misalnya siput dan bekicot. 
5.Kelompok hewan menyusui (mamalia),seperti tikus. 
6.Kelompok serangga (insekta), seperti belalang. 
7.kelompok burung (aves), seperti burung pipit. 

Hama Tanaman

Beberapa contoh hama yang sering kamu jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut. 
  • Belalang setan (Aularches miliaris), menyebabkan kerusakan terhadap tanaman besar, misalnya berbagai jenis pisang, kelapa, pinang, dan jeruk. 
  • Lalat buncis (Agromyza phaseoli), menyebabkan kerusakan pada bagian batang, daun, dan buah tanaman buncis. Lalat ini biasanya membuat saluran-saluran di daun, batang, dan tangkai daun. Dengan adanya saluran ini tanaman menjadi layu. Tanaman yang masih muda dapat mati, sedangkan tanaman yang telah tua akan terhambat pertumbuhannya. 
  • Tungau bercak dua (Tetranichus urticae), memakan hampir semua jenis tanaman budidaya seperti buncis, kacang tanah, mentimun, semangka, apel, jeruk, dan jagung. Tanaman yang diserang oleh tungau daunnya akan menjadi bercakcercak dan berwarna kekuningan. 
  • Hama penggerek umbi kentang. Hama pada umbi kentang ini adalah ulat berwarna kelabu Phthorimaea aperculella dengan panjang tubuh 1 cm, yang akan tumbuh menjadi ngengat berwarna kelabu. 
  • Hama pemakan daun kubis. Hama yang menyerang daun kubis adalah ulat berwarna hijau muda, berbulu hitam, kepala kekuningan dengan bercak-bercak gelap, dan ukuran tubuhnya sekitar 9 mm. 
  • Hama pada bawang putih, berupa ulat berwarna hijau atau cokelat tua dengan garis kekuningan, tubuhnya berukuran 25 mm. Bawang putih yang terkena hama daunnya berlubang dan ada bekas gigitan berwarna putih atau daun menjadi berselaput tipis dan layu. 
  • Hama penggerek buah mangga, berupa ulat dengan warna tubuh berselang-selang merah dan putih dan ulat cokelat kehitaman. Buah mangga yang terserang hama menjadi berlubang-lubang dan di sekitarnya terdapat kotoran yang meleleh dari dalam. Lubang ini dapat menembus sampai ke biji. Jika buah dibelah, maka bagian dalamnya sudah rusak dan busuk. 
  • Hama tikus, sering menyerang tanaman padi dan palawija. Tikus merupakan hama yang sering kali membuat pusing para petani. Hal ini diesbabkan tikus sulit dikendalikan karena memiliki daya adaptasi, mobilitas, dan kemampuan untuk berkembang biak yang sangat tinggi. Masa reproduksi yang relative singkat menyebabkan tikus cepat bertambah banyak. Potensi perkembangbiakan tikus sangat tergantung dari makanan yang tersedia. Tikus sangat aktif di malamhari.Tikus menyerang berbagai tumbuhan. Bagian tumbuhan yang disarang tidak hanya biji – bijian tetapi juga batang tumbuhan muda. Yang membuat para tikus kuat memakan biji – bijian sehingga merugikan para petani adalah gigi serinya yang kuat dan tajam, sehingga tikus mudah untuk memakan biji – bijian. Tikus membuat lubang – lubang pada pematang sawah dan sering berlindung di semak – semak. Apabila keadaan sawah itu rusak maka berarti sawah tersebut diserang tikus. 

Untuk mengatasi serangan hama tikus, dapat dilakukan cara – cara sebagai berikut :
a. Membongkar dan menutup lubang tempat bersembunyi para tikus dan menangkap tikusnya.
b. Menggunakan musuh alami tikus, yaitu ular.
c. Menanam tanaman secara bersamaan agar dapat menuai dalam waktu yang bersamaan pula sehingga tidak ada kesempatan bigi tikus untuk mendapatkan makanan setelah tanaman dipanen.

  • Belalang, juga sering menyerang tanaman padi.
  • Burung pipit, dalam jumlah yang besar dapat menyerang tanaman padi dengan memakan biji padi yang menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
  • Hama wereng, selain sebagai hama tanaman padi, wereng juga menjadi vektor penyebar virus penyebab penyakit tungro. Wereng adalah sejenis kepik yang menyebabkan daun dan batang tumbuhan berlubang – lubang, kemudian kering, dan pada akhirnya mati.

Hama wereng ini dapat dikendalikan dengan cara – cara sebagai betikut :
a. Pengaturan pola tanam, yaitu dengan melakukan penanaman secara serentak maupun dengan pergiliran tanaman. Pergiliran tanaman dilakukan untuk memutus siklus hidup wereng dengan cara menanam tanaman palawija atau tanah dibiarkan selama 1 – 2 bulan.
b. Pengandalian hayati, yaitu dengan menggunakan musuh alami wereng, misalnya laba – laba predator Lycosa Pseudoannulata, kepik Microvelia douglasi dan Cyrtorhinuss lividipenis, kumbang Paederuss fuscipes, Ophinea nigrofasciata, dan Synarmonia octomaculata.
c. Pengandalian kimia, yaitu dengan menggunakan insektisida, dilakukan apabila cara lain tidak mungkin untuk dilakukan. Penggunaan insektisida diusahakan sedemikan rupa sehingga efektif, efisien, dan aman bagi lingkungan.

  • Babi hutan, menyerang tanaman budidaya terutama umbiumbian.
  • Kera, menyerang tanaman budidaya buah-buahan dan sayuran.
Walang sangit (Leptocorisa acuta) merupakansalah satu hama yang juga meresahkan petani. Hewan ini jika diganggu, akan meloncat dan terbang sambil mengeluarkan bau. Serangga ini berwarnahijau kemerah- merahan.
Walang sangit menghisab butir – butir padi yang masih cair. Biji yang sudah diisap akan menjadi hampa, agak hampa, atau liat. Kulit biji iu akan berwarna kehitam – hitaman.

Faktor – faktor yang mendukung yang mendukung populasi walang sangit antara lain sebagai berikut. 
  • Sawah sangat dekat dengat perhutanan. 
  • Populasi gulma di sekitar sawah cukup tinggi. 
  • Penanaman tidak serentak 

Pengendalian terhadap hama walang sangit dapat dilakukan sebagai berikut. 
  • Menanam tanaman secara serentak. 
  • Membersihkan sawah dari segala macam rumput yang tumbuh di sekitar sawah agar tidak menjadi tempat berkembang biak bagi walang sangit. 
  • Menangkap walang sangit pada pagi hari dengan menggunakan jala penangkap. 
  • Penangkapan menggunakan unmpan bangkai kodok, ketam sawah, atau dengan alga. 
  • Kupu – kupu merupakan serangga yang memiliki sayap yang indah dan benareka ragam. Kupu – kupu meletakkan telurnya dibawah daun dan jika menetas menjadi larva. Kita bisa sebut larva kupu – kupu sebagai ulat. Pada fase ini, ulat aktif memakan dedaunan bahkan pangkal batang, terutama pada malam hari. Daun yang dimakan oleh ulat hanya tersisa rangka atau tulang daunya saja. 

Upaya pemberantasan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. 
  • Membuang telur – telur kupu – kupu yang melekat pada bagian bawah daun. 
  • Menggenangi tempat persemaian dengan air dalam jumlah banyak sehingga ulat akan bergerak ke atas sehingga mudah untuk dikumpulkan dan dibasmi. 
  • Apabila kedua cara diatas tidak berhasil, maka dapat dilakukan penyemprotan dengan menggunakan pertisida. 
  • Tungau (kutu kecil) bisaanya terdapat di sebuah bawah daun untuk mengisap daun tersebut. Hama ini banyak terdapat pada musim kemarau. Pada daun yang terserang kutu akan timbul bercak – bercak kecil kemudian daun akan menjadi kuning lalu gugur. Hama ini dapat diatasi dengan cara mengumpulkan daun – daun yang terserang hama pada suatu tempat dan dibakar. 

Hama Penggerek Umbi Kentang 
Umbi kentang yang terkena hama penggerak umbi kentang menunjukkan gejala – gejala yakni pada kuit umbi nterdapat kumpulan kotoran ulat berwarna coklat tua. Jika umbi dibelah, didalamnya terdapat alur – alur. Warna daun merah tua dan terdapat jalinan benang yang meliputi ulat. 
Hama penggerek disebut Phthorimaea operculella, yakni berupa ulat berwarna kelabu dengan panjang tubuhnya 1 cm. Ulat ini akan tumbuh menjadi ngengat berwarna kelabu dengan sayap berumbai – rumbai. 
Pengendalian yang harus dilakukan pada hama tersebut adalah dengan bakteri (disterilkan) sebelum digunakan. 


Hama Pemakan Daun Kubis 
Daun kubis yang terserang hama menunjukan gejala – gejala sebagai berikut. Hama (ulat) memakan daun kubis tanpa epidermisnya (kulit arinya) sehingga daun “berjendela” dan tampak memutih bahkan jika serangan hamanya berat, daun akan tampak berlubang – lubang dan hanya tinggal tulang daunnya saja. 

Hama pemakan daun kubis ini disebut Plutella xylostella, atau biasa disebut hama putih dengan ciri – cirinya: ulat berwarna hijau muda, berbulu hitam, kepala kekuningan dengan bercak – bercak gelap, dan ukuran tubuhnya 9 mm. 

Cara pengendalian terhadap hama pemakan daun kubis diantaranya sebagai berikut. 
a) Melakukan pergiliran tanaman selama 3 – 4 bulan. Langkah ini dilakukan dengan cara menanam tanaman yang bukan sefamili dengan kubis – kubisan pada lahan yang akan ditanami kubis. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan siklus hama.
b) Secara biologis dengan menggunakan bakteri Bacillus thuringiensis.
c) Secara kimiawi dengan menggunakan insektisida.
d) Secara mekanik dengan melakukan penjebakan pada serangga dewasa. Penjebakan dilakukan dengan menggunakan lampu dan cawan berisi air.

Hama Thrips pada cabai. 
Cabai yang terkena hama Thrips menunjukkan gejala – gejala, yakni daun cabai yang terserang hama berubah menjadi keriting. Bila serangannya berat, daun mengerut dan lapisannya berkurang, sehingga daun yang baru menyempit. Permukaan bawah daun yang terserang hama berwarna putih keperakan. Buah yang terserang berubah bentuk dan terlihat jaringan seperti kalus berwarna cokelat muda di kulit buah. 
Hama ini berupa serangga Thrips sp. dengan ciri – cirinya tubuh berwarna kunimg hingga cokelat kehitaman dan ukuran tubuhnya 1 mm. pengendalian hama Thrips dilakukan secara kimiawi, yaitu dengan melakukan penyemprotan insektisida. 

Hama pada Bawang putih 
Bawang putih yang terkena hama, daunnya berlubang dengan meninggalkan bekas gigitan berwarna putih, atau daun menjadi berselaput tipis dan layu. 
Hama pada bawang putih ini berupa ulat Spedoptera exigua berwarna hijau atau cokelat tua dengan garis kekuningan dan ukuran tubuhnya mencapai 25 mm. Pengendalian hama pada bawang putih ini dilakukan dengan menggenangi lahan sebelum ditanami, pembersihan lahan dari gulma, pengendalian secara biologis dengan menggunakan bakteri Baccillus thuringiensis, dan pengendalian secara kimiawi dengan melakukan penyemprotan insektisida. 

Hama Penggerek Buah Tomat 
Buah tomat yang terkena hama penggerak menunjuukkan gejala – gejala, seperti bagian ujung atau dekat ujuna buah berlubang dan didekat lubang terdapat kotoran hama. Jumlah lubangnya bisa lebih dari satu. 
Hama pada buah tomat ini berupa ulat Helicoverpa armigera, dengan ciri – ciri: warna tubuh pada ulat dewasa bervariasi dari hijau kekuningan, hijau kecoklatan atau kehitaman. Tubuh berbulu dan ukuran tubuh mencapai 34,5 mm.
Pengendalian hama penggerek buah tomat dilakukan dengan melakukan rotasi tanaman dengan tanaman terhadap hama tersebut. Pengendalian hama juga dapat dilakukan secara biologis dengan menggunakan musuh alaminya yaitu Microptilis manilae untuk kepompong dan ulat, Diadegma argentiopilosa untuk ulat, atau Trichogramma nana untuk telurnya.

Hama Penggerek Polong Buncis 
Polong buncis yang terserang hama menunjukkan gejala – gejala, yaitu pada polong terdapat lubanggerakan berwarna cokelat tua. Daerah seitar lubang menjadi cokelat kehitaman. Jika polong dibuka, akan tampak ulat (hama)dan kotorannya. 
Hama pada polong buncis ini berupa ulat Etiella zinckenella. Larva muda berwarna hijau pucat, kemudian berubah menjadi kemerahan, kepala berwarna hitam, dan tubuh berukuran 15 mm.
Pengendalian hama penggerek polong buncis dilakukan dengan membuang tanaman orok – orok disekitar tanaman buncis tersebut atau dengan meakukan penyemprotan insektisida. 

Hama Penggerek Buah Mangga 
Buah mangga yang terserang hama menunjukkan gejala –gejala, yaitu buah berlubang – lubang dan sekitarnya terdapat kotoran yang meleleh dari dalam. Lubang tersebut menembus sampai ke biji. Jika buah tersebut dibelah, bagian dalamnya sudah rusak dan busuk. 

Hama pada buah mangga ada dua jenis, yaitu: 
a.Ulat dengan warna tubuh berselang – selang merah dan putih, panjangnya kurang lebih 2 cm, besarnya hampir seukuran pangkal lidi dan merupakan larva dari kupu – kupu Noorda albizonalia. 
b.Ulat dengan warna tubuh cokelat kehitaman, panjangnya kira – kira 1 cm, beasrnya menyamai lidi yang kecil, dan merupakan larva dari kupu – kupu Philotroctis eutraphera. 

Penanggulangan hama penggerek pada buah mangga dilakukan dengan cara menyemprotkan insektisida pada buah mangga yang masih muda atau dengan membungkus buah muda satu persatu sebelum kupu – kupu Noorda albizonalia dan Philotroctis eutraphera sempat bertelur pada buah mangga tersebut 
Untuk menanggulangi serangan hama, dapat dilakukan dengan memberikan pestisida. Terdapat beberapa jenis pestisida buatan, misalnya insektisida (untuk menanggulangi serangan serangga), molisida (menanggulangi serangan Mollusca), dan rodentisida (untuk menanggulangi serangan rodensia/binatang pengerat).
Namun demikian penggunaan pestisida buatan berdampak buruk terhadap lingkungan, sehingga sekarang banyak dikembangkan biopestisida. Contoh biopestisida untuk memberantas serangga dengan memanfaatkan ekstrak daun mimba dan daun paitan.
Selain cara di atas, untuk menanggulangi hama dapat dilakukan dengan memanfaatkan musuh alaminya, misalnya tikus ditanggulangi dengan burung hantu. Teknik lain yang digunakan untuk mencegah perkembangan serangga adalah dengan teknik jantan mandul. Caranya dengan dibiakkan serangga jantan mandul, lalu dilepaskan pada musim kawin. Serangga betina yang kawin dengan jantan mandul tidak akan menghasilkan telur fertil dan keturunan, sehingga populasi hama akan menurun.


MACAM-MACAM HAMA

A.FILUM ASCHELMINTHES
Anggota filum Aschelminthes yang banyak dikenal berperan sebagai hama tanaman (bersifat parasit) adalah anggota klas Nematoda. Namun, tidak semua anggota klas Nematoda bertindak sebagai hama, sebab ada di antaranya yang berperan sebagai nematoda saprofag serta sebagai nematoda predator (pemangsa)

Contohnya :
-Meloidogyne sp. yang juga dikenal sebagai nematoda “puru akar” pada tanaman tomat, lombok, tembakau dan lain – lain.
-Hirrschmanieella oryzae (vBrdH) pada akar tanaman padi sawah.
-Pratylenchus coffae (Zimm) pada akar tanaman kopi.

B.FILUM MOLLUSCA 
Dari filum Mollusca ini yang anggotanya berperan sebagai hama adalah dari klas Gastropoda yang salah satu jenisnya adalah Achatina fulica Bowd atau bekicot, Pomacea ensularis canaliculata (keong emas). Binatang tersebut memiliki tubuh yang lunak dan dilindungi oleh cangkok (shell) yang keras. Pada bagian anterior dijumpai dua pasang antene yang masing-masing ujungnya terdapat mata. Pada ujung anterior sebelah bawah terdapat alat mulut yang dilengkapi dengan gigi parut (radula). Lubang genetalia terdapat pada bagian samping sebelah kanan, sedang anus dan lubang pernafasan terdapat di bagian tepi mantel tubuh dekat dengan cangkok/shell. 

Contohnya : Bekicot, keong, 

C.FILUM CHORDATA
Anggota Filum Chordata yang umum dijumpai sebagai hama tanaman adalah dari klas Mammalia (Binatang menyusui).

Contoh : bangsa kera (Primates), babi (Ungulata), beruang (Carnivora), musang (Carnivora) serta bangsa binatang pengerat (ordo rodentina).

D.FILUM ARTHOPODA
Merupakan filum terbesar di antara filum – filum yang lain karena lebih dari 75 % dari binatang-binatanag yang telah dikenal merupakan anggota dari filum ini. Karena itu, sebagian besar dari jenis-jenis hama tanaman juga termasuk dalam filum Arthropoda. Diantaranya :
1.Ordo Orthoptera (bangsa belalang) : Kecoa (Periplaneta sp.), Belalang sembah / mantis (Otomantis sp.), Belalang kayu (Valanga nigricornis Drum.),
2.Ordo Hemiptera (bangsa kepik) / kepinding, Walang sangit (Leptorixa oratorius Thumb.), Kepik hijau (Nezara viridula L), Bapak pucung (Dysdercus cingulatus F),
3.Ordo Homoptera (wereng, kutu dan sebagainya), – Wereng coklat (Nilaparvata lugens Stal.), Kutu putih daun kelapa (Aleurodicus destructor Mask.), Kutu loncat lamtoro (Heteropsylla sp.).
4.Ordo Coleoptera (bangsa kumbang) : Kumbang badak (Oryctes rhinoceros L), Kumbang janur kelapa (Brontispa longissima Gestr), Kumbang buas (predator) Coccinella sp.
5.Ordo Lepidoptera (bangsa kupu/ngengat) ; – Penggerek batang padi kuning (Tryporiza incertulas Wlk), Kupu gajah (Attacus atlas L), Ulat grayak pada tembakau (Spodoptera litura)
6.Ordo Diptera (bangsa lalat, nyamuk) : lalat buah (Dacus spp.), lalat predator pada Aphis (Asarcina aegrota F), lalat rumah (Musca domesticaLinn.), lalat parasitoid (Diatraeophaga striatalis).
7.Ordo Hymenoptera (bangsa tawon, tabuhan, semut) : Trichogramma sp. (parasit telur penggerek tebu / padi), Apanteles artonae Rohw. (tabuhan parasit ulat Artona), Tetratichus brontispae Ferr. (parasit kumbang Brontispa).
8.Ordo Odonata (bangsa capung / kinjeng) : seperti beberapa jenis trips, wereng, kutu loncat serta ngengat penggerek batang padi.

Penyakit pada Tumbuhan

Tanaman dikatakan sakit apabila ada perubahan atau gangguan pada organ-organ tanaman. Tanaman yang sakit menyebabkan pertumbuhan dan perkembangannya tidak normal. Penyakit tanaman disebabkan oleh mikroorganisme misalnya jamur, virus, dan bakteri. Selain itu penyakit tanaman dapat disebabkan karena kekurangan salah satu atau beberapa jenis unsur hara.

Penyakit pada Tanaman 



Tanda-tanda tanaman yang terkena penyakit adalah sebagai berikut. 
  1. Layu, tanaman yang layu karena sakit berbeda dengan yang kekurangan air. Kamu dapat mengujinya dengan menyiram tanaman dengan air. Jika tanaman tetap layu setelah disiram air, kemungkinan ada bagian akar dan jaringan dalam batang yang rusak oleh bakteri atau virus. 
  2. Rontok, bila kerontokan terjadi pada daun, ranting, buah, dan bunga secara bersamaan dapat dipastikan bahwa tanaman tersebut menderita sakit. Penyebabnya dapat karena parasit, nonparasit, atau serangan hama. 
  3. Perubahan warna, misalnya daun menjadi berwarna kuning, redup, atau hijau pucat dalam jumlah banyak mengindikasikan bahwa tanaman itu sakit. Tetapi perubahan warna pada daun juga dapat disebabkan oleh rusaknya klorofil atau karena kekurangan cahaya matahari. 
  4. Daun berlubang, biasanya diawali oleh bercak berbentuk lingkaran, kemudian kering dan terbentuk lubang. 
  5. Kerdil, terjadi pada daun, buah, atau bagian lainnya. 
  6. Daun mengeriting 
  7. Busuk pada batang, daun, atau buah 
  8. Semai roboh 

Beberapa contoh penyakit yang menyerang tumbuhan adalah sebagai berikut. 
  1. Penyakit layu cabai. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri. Cabai yang terkena penyakit ini mempunyai ciri-ciri daun muda layu diikuti dengan menguningnya daun-daun tua. 
  2. Penyakit hawar daun kentang. Disebabkan oleh jamur, gejalanya pada tepi-tepi daun ditemukan bercak-bercak terutama pada suhu rendah, kelembapan tinggi, dan curah hujan tinggi. 
  3. Penyakit busuk daun bawang merah. Disebabkan oleh jamur, gejalanya di dekat ujung daun timbul bercak hijau pucat, di permukaan daun berkembang jamur berwarna putih ungu, daun menguning, layu, dan mengering. Daun yang telah mati akan berwarna putih dan banyak terdapat jamur hitam. 
  4. Penyakit tungro pada tanaman padi. Penyakit ini menyebabkan padi tumbuh kerdil dan tidak normal. Disebabkan oleh virus tungro dengan perantaraan wereng. 
  5. Penyakit mosaik, banyak menyerang tanaman tembakau yang disebabkan oleh virus TMV (Tobacco Mosaic Virus). 
Tanaman yang terkena penyakit karena kekurangan unsur hara dapat dicegah dan ditanggulangi dengan melakukan pemupukan yang tepat. Sedangkan penyakit karena mikroorganisme dapat ditanggulangi dengan memberikan pesitisida, misalnya bakterisida (memberantas bakteri parasit) dan fungisida (memberantas jamur parasit). Selain pestisida buatan, sekarang telah banyak dibuat pestisida alami yang lebih aman terhadap lingkungan. Contohnya jamur dapat diberantas dengan bubur bordeaux yaitu campuran yang mengandung kalsium karbonat dan senyawa tembaga.


MACAM-MACAM JENIS MIKROORGANISME PENYEBAB PENYAKIT

Jenis – jenis penyakit yang menyerang tumbuhan sangat banyak jumlahnya. Penyakit yang menyerang tumbuhan banyak disebabkan oleh mikroorganisme, misalnya jamur, bakteri, dan alga. Penyakit tumbuhan juga dapat disebabkan oleh virus. Penyebaran penyakit dapat terjadi dengan perantara angin dan hewan.

1. Jamur
Jamur adalah salah satu organisme penyebab penyakit yang menyerang hampir semua bagian tumbuhan, mulai dari akar, batang, ranting, daun, bunga, hingga buahnya. Penyebaran jenis penyakit ini dapat disebabkan oleh angin, air, serangga, atau sentuhan tangan. Atau Jamur adalah tubuh buah yang tampak di permukaan media tumbuh dari sekelompok fungi (Basidiomycota) yang berbentuk seperti payung: terdiri dari bagian yang tegak (“batang”) dan bagian yang mendatar atau membulat
Penyakit ini menyebabkan bagian tumbuhan yang terserang, misalnya buah, akan menjadi busuk. Jika menyerang bagian ranting dan permukaan daun, akan menyebabkan bercak – bercak kecokelatan. Dari bercak – bercak tersebut akan keluar jamur berwarna putih atau oranye yang dapat meluas ke seluruh permukaan ranting atau daun sehingga pada akhirnya kering dan rontok.
Jika jamur ini mengganggu proses fotosintesis karena menutupi permukaan daun. Batang yang terserang umumnya akan membusuk, mula – mula dari arah kulit kemudian menjalar ke dalam, dan kemudian membusukkan jaringan kayu. Jaringan yang terserang akan mengeluarkan getah atau cairan. Jika kondisi ini dibiarkan, jaringan kayu akan membusuk, kemudian seluruh dahan yang ada di atasnya akan layu dan mati.

Contoh penyakit yang disebabkan oleh jamur adalah sebagai berikut.

a) Penyakit embun tepung.
Penyakit ini disebabkan oleh jamur Peronospora parasitica. Jamur ini kadang – kadang menyerang biji yang sedang berkecambah sehingga biji menjadi keropos dan akhirnya mati. Jamur ini kadang – kadang menyerang daun pertama pada kecambah sehingga tumbuhan menjadi kerdil. Tumbuhan kerdil dapat tumbuh terus tapi pada daun – daunnya terdapat kercak – bercak hitam.
2. Bakteri
Bakteri adalah yang paling berkelimpahan dari semua organisme. Mereka tersebar (berada di mana-mana) di tanah, air, dan sebagai simbiosis dari organisme lain Bakteri dapat membusukkan daun, batang, dan akar tumbuhan. Bagian tumbuh tumbuhan yang diserang bakteri akan mengeluarkan lendir keruh, baunya sangat menusuk, dan lengket jika disentuh. Setelah membusuk, lama – kelamaan tumbuhan akan mati. Tumbuhan yang diserang bakteri dapat diatasi dengan menggunakan bakterisida.
Contoh penyakit yang disebabkan oleh bakteri adalah penyakit yang menyerang pembuluh tapis batang jeruk (citrus vein phloem degeneration atau CVPD). CVPD disebabken oleh bakteri Serratia marcescens. Gejalanya adalah kuncup daun menjadi kecil dan berwarna kuning, buah menjadi kuning, sehingga lama – kelamaan akan mati. Penyakit CVPD yang belum parang dapat disembuhkan dengan terramycin, yang merupakan sejenis antibiotik.
3. Virus
Virus adalah parasit berukuran mikroskopik yang menginfeksi sel organisme biologis. Virus hanya dapat bereproduksi di dalam material hidup dengan menginvasi dan memanfaatkan sel makhluk hidup karena virus tidak memiliki perlengkapan selular untuk bereproduksi sendiri
Selain bakteri dan jamur, dalam kondisi yang sehat, tumbuhan dapat terserang oleh virus. Penyakit yang disebabkan oleh virus cukup berbahaya karena dapat menular dan menyebar ke seluruh tumbuhan dengan cepat. Tumbuhan yang sudah terlanjur diserang sulit untuk disembuhkan. Contoh penyakit yang disebabkan oleh virus antara lain penyakit daun tembakau yang berbercak – bercak putis. Penyakit ini disebabkan oleh virus TMV (tabacco mosaic virus) yang menyerang permukaan atas daun tembakau. Virus juga dapat menyerang jeruk. Penularan melalui perantara serangga. 
4. Amoeba
Amoeba binatang bersel satu tanpa bentuk tetap, menyerupai lendir yg bergerak, memiliki sifat kehidupan spt pertumbuhan, pembiakan, metabolisme, daya gerak.

CIRI-CIRI TANAMAN TERKENA PENYAKIT

Cukup banyak ciri /gejala yang menunjukkan suatu tanaman terserang penyakit. Gejala serangan penyakit itu sendiri sangat tergantung pada jenis penyakit yang menyerang, kultivar tanaman inang, dan keadaan lingkungan. Secara umum gejala tanaman yang terserang penyakit adalah sebagai berikut

1.Mosaik 
Mosaik ini ditandai dengan warna belang pencampuran lebih dari satu warna. Mosaik pada daun biasanya berupa daun hijau yang tidak merata karena dibeberapa bagian tercampur warna pucat atau kekuning-kuningan yang menyebar seperti percikan.

2.Nekrosis
Nekrosis yaitu kematian jaringan yang bisa terjadi pada urat daun, pada batang berupa garis-garis coklat, berupa bercak pada daun dan buah serta kematian pada titik tumbuh.

3.Kerdil
Kerdil pada tomat ditandai dengan pertumbuha yang terhambat, ukuran lebih kecil baik pada morfologi tanaman, daun, cabang ataupun buah.

4.Malformasi
Yaitu terjadi perubahan bentuk menjaditidak smepurna atau tidak normal. Sering terjadi pada daun atau buah.

5.Klorosis
warna pucat, baik pucat yang menyeluruh ataupun hanya berupa bercak saja v Dibawah ini akan dijelaskan beberapa contoh penyakit yang menyerang organ tumbuhan. 


Penyakit Hawar Daun Kentang. 
Daun kentang yang terkena penyakit ini menunjukkan gejala – gejala yaitu bercak nekrosis di tepi – tepi daun, terutama pada suhu rendah dan kelembaban serta curah hujan tinggi. 
Penyakit ini disebabkan oleh jamur Phytophthora infestans. Pengendalian terhadap penyakit tersebut adalah dengan menenam kentang yang tahan penyakit, menggunakan bibit kentang yang sehat, dan melakukan penyemprotan dengan fungisida. 


Penyakit Busuk Basah Kubis 
Kubis yang terkena penyakit busuk basah menunjukkan gejala – gejala, yaitu pada daun terdapat bercak kebasahan yang bentuknya tidak teratur. Bercak tersebut kemudian melebar dan melekuk, berwarna cokelat tua kehitaman. Jika kelembaban lingkungan tinggi, bercak tampak basah dan ada butir – butir cairan. Infeksi bakteri sekunder mengakibatkan tanaman mengeluarkan bau busuk yang khas. 
Penyakit busuk basah disebabkan oleh bakteri Erwinia carotovora pv.Carotovora. Pengendalian terhadap penyakit tersebut adalah dengan menjaga kebersihan kebun dari sisa –sisa tanaman yang sakit, menjaga kelembaban tidak terlalu tinggi dengan cara menanam tanaman kubis dengan jarak tanam yang tidak terlalu rapat, hasil panen dicuci dengan air yang mengandung klorin atau borax 7,5%, dan disimpan di gudang yang mempunyai ventilasi cukup. 


Penyakit Akar Gada Kubis
Kubis yang terkena penyakit akar gada menunjukkan gejala – gejala, yaitu akarnya mengalami reaksi pembelahan dan pembesaran sel. Kemudian terbentuk bintil atau kelenjar yang tidak teratur, bintil – bintil tersebut bersatu menjadi bengkakan memanjang seperti gada. Akhirnya daun menjadi hijau kelabu dan lebih cepat layu karena jaringan pengangkutnya rusak. Bila lingkungan basah, akar terserang infeksi sekunder sehingga akar busuk sama sekali. 
Penyakit akar gada disebabkan oleh jamur Plasmodiophora brassica. Pengendalian terhadap penyakit tersebut dapat dilakukan dengan cara mencegah masuknya jamur penyebab penyakit ke lahan – lahan yang bebas dari serangan jamur, pembibitan dilahan bebas pathogen, dan pengapuran. Pengapuran dilakukan jika pada lahan tersebut tidak akan ditanami kentang. 


Penyakit Layu Cabai 
Cabai yang terkena penyakit layu menunjukkan gejala – gejala, yaitu daun muda layu diikuti dengan menguningnya daun – daun tua. Jika pangkal batang dipotong dan ditekan, maka dari lingkungan berkas pembuluh akan keluar lender berwarna keabu – abuan. 
Penyakit layu cabai disebabkan oleh bakteri Pseudomonas solanacearum. Pengendalian terhadap penyakit tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi populasi bakteri dalam tanah dengan cara menutup tanah dengan plastic transparan selama satu bulan, melakukan rotasi tanaman, pengaturan perairan, dan secara kimia dengan menggunakan bakterisida serta sterilisasi tanah. 


Penyakit Bercak Ungu pada Bawang Putih 
Bawang putih yang terkena penyakit bercak ungu menunjukkan gejala – gejala, yaitu pada daunnya tampak bercak kecil, melekuk berwarna putih hingga kelabu. Jika ukurannya membesar, bercak terlihat “bercincin – cincin” dan warnanya agak keunguan. Tepi bercak berwarna kemerahan atau keunguan, dikelilingi oleh warna kuning yang bisa meluas ke atas atau ke bawah. 
Penyakit bercak ungu pada bawang putih disebabkan oleh jamur Alternaria porri. Pengendalian terhadap penyakit tersebut dilakukan dengan cara menanam bawang putih pada lahan yang mempunyai saluran air baik, melakukan rotasi tanaman, dan melakukan penyemprotan fungisida. 


Penyakit Busuk Daun Bawang Merah 
Daun bawang merak yang terkena penyakit busuk daun menunjukkan gejala –gejala, yaitu didekat ujung daun timbul bercak hijau pucat. Jika kondisi lingkungan lembab, dipermukaan daun berkembang jamur berwarna putih ungu. Daun kemudian menguning, layu, dan mongering. Daun yang telah mati berwarna putih dan banyak terdapat jamur hitam. 
Penyakit busuk daun disebabkan oleh jamur Perenospora destructor. Pengendalian terhadap penyakit tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan benih yang sehat atau bebas dari penyakit, membakar daun – daun sisa panen, dan menyemprotkan fungisida. 


Penyakit Bercak Daun dan Ranting Asparagus 
Daun dan ranting Asparagus yang terkena penyakit bercak daun menunjukkan gejala – gejala, yaitu terdapat bercak yang memanjang berwarna cokelat sampai kelabu, dengan tepi lebar cokelat kemerahan pada daundan rantingnya. 
Penyakit bercak daun disebabkan oleh jamur Cercospora asparagi. Pengendalian terhadap penyakit tersebut dilakukan dengan cara menyemprotkan fungisida kontak. 


*Semoga postingan ini bermanfaat bagi yang membacanya.

Selasa, 27 Januari 2015

Smart Green House SMK Negeri 5 Jember

Smart Green House milik Agronomi


          SMK Negeri 5 Jember, Jawa Timur, berhasil mengembangkan Smart Green House pertama di Indonesia dengan teknologi tinggi yang bisa di kontrol dengan teknologi jarak jauh. Prestasi SMK Negeri 5 jember menjadi sorotan media seperti NET TV untuk datang melihat langsung Rumah hijau pintar yang memungkingkan dapat mengatur cahaya, suhu, kelembapan, pengairan, hingga pemupukan tanamannya sendiri sehingga tidak terpengaruh oleh musim dan cuaca. Dengan sistem ini hasil produksi tanaman pun dapat meningkat dan serangan hama dapat diminimalisir.
             Sebagai Siswa Agronomi kita patut berbangga diri karena Smart Green House tersebut diciptakan hanya untuk proses pembelajaran siswa agronomi khususnya BKJ. 






 By: M. SIRojul Munir (XI-BKJ2)







Senin, 26 Januari 2015

Materi 'Hak dan Kewajiban' PKN

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Prof Notonagoro

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Kewarganegaraan

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Asas Kewarganegaraan di Indonesia :

• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.

Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :

• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.

• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Status Kewarganegaraan Indonesia :

• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status

kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.

• Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.

- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :

“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)

Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam keadaan alamiah (status naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap harta miliknya, yang semua itu merupakan propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)

Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas), sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hak hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat dituntut di muka pengadilan. (Kasim, dalam Kasim dan Arus: xii-xiv).

Macam Hak Asasi Manusia

a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM

Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.

2. Penegakan HAM

Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga di bentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.

3. Konvensi Internasional tentang HAM

Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat

internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.

4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional

Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk instrumen internasional.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945 Amandemen Ke-Empat

Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :

a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.

b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga lain.

c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.

d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata.

Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk

memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.

e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.

UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :

- Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif

dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.

- Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif.

- Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.

- Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung pasal-pasal ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.

- Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah.ketidakjelasan pasal- pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru. Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.

Sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :

1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.

2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.

3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.

4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah

berbeda-beda. Otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.

5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.

Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :

1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Arti pesannya :

1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah :

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :

7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.

Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :

(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.

- Hak memperoleh Pekerjaan.

Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.

- Hak mendapat upah yang sama.

Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7 International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan “negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :

a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :

1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama.

2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.

b. Kondisi keja yang aman dan sehat;

c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;

d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

- Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.

Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi kepentingannya.

Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya

a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial

Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb.:

1. Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.

1. Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

1. Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :

Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan

Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.

Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Asasi manusia di bidang Budaya

Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.

1. Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

1. Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

1. Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaannasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara lain:

- Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
- UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
- Dan peraturan-peraturan lainnya

Senin, 19 Januari 2015

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT BEBERAPA AHLI

Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Beberapa ahli :
  • Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI (UMUM)
HAK adalah suatu peran yang bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.KEWAJIBAN adalah peran yang bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan.
Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.


  • Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
    a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
    b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
    c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
    d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
    a)  Hak asasi manusia;
    b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
    c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak  
        pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.
    a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
    b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;
    c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Sedangkan pengertian hak Absolut dan hak  Relatif menurut Sudikno adalah.
Macam-macam Hak
Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:
1.      Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan. Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
2.      Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang tertentu; (kreditur dan debitur tertentu). Pada dasarnya tidak ada pihak ketiga terlibat. Hak relatif ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak terlibat dalam perikatan tertentu, jadi hanya berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian. Hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain, pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan yang lain wajib memenuhi prestasi.


  • Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4 pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
    a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
    b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban 
        berkorelatif;
    c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)
        atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
    d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
    e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada
        pemiliknya.

2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

  • Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.