Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Beberapa ahli :
- Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban berasal dari kata
wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA
AHLI (UMUM)
HAK adalah suatu peran yang
bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.KEWAJIBAN adalah
peran yang bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan.
Hubungan keduanya adalah
saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk
tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.
- Menurut Soerjono Soekanto
Hak dibedakan menjadi 2 :
1. Hak searah atau relatif,
muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi
prestasi.
2. Hak jamak arah atau absolut,
terdiri dari :
a) Hak dalam
HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
b) Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
c) Hak
kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
d) Hak atas
objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut
Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
1. Hak Mutlak (absolut), ialah
memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak,
dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
a) Hak
asasi manusia;
b) Hak publik,
misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
c) Hak keperdataan,
hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak
pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
2. Hak relatif (nisbi),
ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk
menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,
dan menyerahkan sesuatu.
a) Hak publik
relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
b) Hak keluarga
relatif, hak suami istri;
c) Hak kekayaan
relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.
Sedangkan pengertian hak Absolut
dan hak Relatif menurut Sudikno adalah.
Macam-macam Hak
Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:
Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:
1. Hak
Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan
hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada
setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi
wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya
dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak
absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada
seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan
menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui
eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak
absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak
guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
2. Hak
Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah
hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan
benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif
adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki
seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang
tertentu; (kreditur dan debitur tertentu). Pada dasarnya tidak ada pihak ketiga
terlibat. Hak relatif ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak terlibat dalam
perikatan tertentu, jadi hanya berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian.
Hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain,
pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan
hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan yang lain
wajib memenuhi prestasi.
- Menurut Salmond,
Di dalam hak terdapat 4
pengertian :
1. Dalam arti sempit, hak
berpasangan dengan kewajiban
a) Hak yang
melekat pada seseorang sebagai pemilik;
b) Hak yang
tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan
kewajiban
berkorelatif;
c) Hak dapat
berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan
(comission)
atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
d) Hak dapat
memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
e) Hak
memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu
melekat pada
pemiliknya.
2. Kemerdekaan, hak memberikan
kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum
namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak
orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
3. Kekuasaan, hak yang diberikan
untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak,
kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
4. Kekebalan atau imunitas, hak
untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
- Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu
:
1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan
dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi
oleh daluwarsa;
2. Hak utama, hak yang diperluas
oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
3. Hak publik, ada pada
masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
4. Hak positif, menuntut
dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
5. Hak milik, berkaitan dengan
barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang
didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak
berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa
veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan
atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi
atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah
kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama
dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini
melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para
wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak
legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat
bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak
konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya
memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk
pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak
konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada
aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda
dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak
bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau
memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak
bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah
kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif.
Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang
kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka
atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam
suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang
dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000
dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka
orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia
bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia
manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita
Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini
menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap
Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati
nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini
semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan
hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota
masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak
sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan
kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Kewajiban dikelompokan menjadi 5,
yaitu :
1. Kewajiban mutlak, tertuju
kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak
di lain pihak;
2. Kewajiban publik, dakam hukum
publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan
kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
3. Kewajiban positif, menghendaki
dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
4. Kewajiban universal atau umum,
ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan
tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
5. Kewajiban primer, tidak timbul
dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik
dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum
misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
thanks bro informasinyajual OBAT HERBAL TERDAFTAR
BalasHapusKenapa semuanya panjang dana tidak ada menurut pendapat para ahli nya kewajiban kenapa hanya ada hak,???????
BalasHapusSaya setuju,semuanya menjelaskan tentang HAM sedagkan KAM tidak ada yang
Hapusdi jelaskan
Lu banyak bacot
Hapusgua kasi TT lu
HapusKarena saya tidak tau
HapusJangan bodoh ngarapkan google aja
HapusJangan bodoh ngarapkan google aja
HapusJangan bodoh ngarapkan google aja
HapusKurang ringkes
BalasHapusLu ringkesin aja sendiri bocah
HapusPancen kurang ringkes
BalasHapuskurang ringkas
BalasHapuslove u
HapusRak ringkes
BalasHapusTolong ringkas Lah.
BalasHapusUda gitu tentang hak semua. Kewajiban nya mana?
haduh tidak jelas
BalasHapusNgak lengkap tau
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbanyak bacot
BalasHapusElu yg banyak bacot
HapusCek ig saya gan saya gajual apa apa
BalasHapusbanyak bacot
BalasHapusthanks Untuk artikelnya
BalasHapusThanks for your information Bro:')...
BalasHapuskwajiban mana lagi vrooh?
BalasHapusRingkas aja
BalasHapusMakasih. Tapi KAMnya ga ada. Sama aja radak ga guna. Maaf saya gatau diri
BalasHapusTolong di bero kewajibannya min gw mikir pkn pusing pala gw
BalasHapusPengertian kewajibannya dri ahli pakarnya cuma satu
BalasHapus😢(^_-) yang lain nya ga ada
Pengertian kewajibannya dri ahli pakarnya cuma satu
BalasHapus😢(^_-) yang lain nya ga ada
Btw, soerjono soekanto ada dimana mana, di sosiologi ada, geografi ada, ekonomi ada, bahkan pkn ada. Soerjono sukanto everywhere
BalasHapusKurang singkat
BalasHapusKurang singkat 😢
BalasHapus😢😢😢
BalasHapus😢😢😢
BalasHapusRingkas dong terus kok cuman 1 ada penjelasan para ahlinya
BalasHapusRingkas dong terus kok cuman 1 ada penjelasan para ahlinya
BalasHapusKewajiban menurut para ahli mana? Pengertiannya. Masa cuma 1?
BalasHapusPanjang amat ya kak
BalasHapusPanjang amat ya kak
BalasHapusSetidaknya Berterima kasilah.. .
BalasHapusKarena biar bgaimnapun dia ikhlas mmberi cuma2 jwaban sprti itu 😊jdi sling mnghrgai sj
kurang ringkas
BalasHapus